Berkat Nyanyian Sang Kurir, Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi Mojokerto

Pengedar sabu di Surabaya ditangkap Polisi Mojokerto
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –Unit Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu di di Jalan Tambak Asri gang Mawar, Kelurahan Morokrembangan,  Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya

Polisi Mojokerto Bekuk 3 Pengedar Sabu Asal Sidoarjo, Sita 186 Gram Sabu 50 Ribu Butir Pil Koplo

Hendrat diamankan di rumahnya beserta  barang bukti 11 paket sabu siap edar. 

Kanit Reskrim Polsek Ngoro Iptu Yunus Fahrizal mengatakan, penangkapan Hendrat ini bermula dari penangkapan seorang kurir sabu, Lila Prasetyo. Lila sendiri dibekuk ketika hendak bertransaksi di pintu keluar terminal Kertajaya pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan Lila, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,07 gram. 

Segini Keuntungan Bandar-Pengedar Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto

Dalam interogasi, Lila mengaku  barang haram itu diperoleh dari sesorang bernama Hendrat. 

“Interograsi terhadap pelaku (Lila) diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hendrat Purdiantoro,” katanya kepada Viva Jatim, 25 Maret 2024. 

1 Bandar dan 2 Pengedar Ditangkap Polisi Mojokerto, Pil Koplo Miliaran Disita

Polisi lantas menyelidiki dan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Pada hari itu juga anggota unit Reskrim Polrsek Ngoro bergerak ke rumah Hendrat yang berada di Kota Surabaya. 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah Hendrat, akhirnya polisi menggerebek rumah Hendrat pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 00.19 WIB. 

Hendrat yang saat itu berada diruang tamu tak berkutik saat polisi berpakaian preman menyergapnya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan badan dan menyisir area sekitar rumah Hendrat. 

“Didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti (sabu) yang berada diruang tamu tidak jauh dari tempat duduk pelaku,” ungkap Yunus. 

Polisi mendapatkan barang bukti 11 paket sabu siap edar dalam kemasan plastik klip. Masing-masing paket beratnya bervariasi, mulai dari 0,75 sampai 6,00 gram. Totalnya sebanyak 18,44 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain. Yakni, 2 unit ponsel, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 3 buah scrup, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam bertuliskan ‘Toko Emas Gadjah Sidoarjo’ , 1 buah kotak plastik warna bening bekas cotton buts merk ‘Selection’, 1 buah timbangan elektrik, 1 kartu ATM Bank Mandiri berisikan uang Rp 3.056.000, dan uang tunai sebesar Rp 4.262.000. 

“Keseluruhan ditambah dengan kurirnya Lila ada 19 gram (total sabu),” kata Yunus. 

Akibat perbuatannya, Hendrat harus mendekam di Rutan Polsek Ngoro. dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.