RSUD dr Soetomo Diminta Patuhi Etika Profesi dan Hukum dalam Melayani Pasien

Pj Gubernur Jatim Hadiri Sharing Session RSUD dr Soetomo
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri Sharing Session bertema Aspek Etik Hukum Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin sore, 25 Maret 2024.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Dalam acara tersebut, Pj Gubernur Adhy mengajak kepada seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD Dr. Soetomo untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien.

"Saya mengajak melalui sharing session bersama Kejati ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien," ujarnya.

Jelang Pilkada, Adhy Karyono Minta Tokoh Lintas Agama Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

Peningkatan etika profesi dan hukum kesehatan, kata Adhy, harus dilakukan agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia pun menyebut, salah satu kunci utama untuk menciptakan pelayanan yang baik itu dari komunikasinya.

"Terpenting komunikasi yang efektif, komunikasi secara humanis dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien/masyarakat," terangnya.

Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024

Selain itu, Pj Gubernur Adhy memandang bahwa seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan. Karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.

Pj. Gubernur Adhy pun berpesan, untuk menghindari tuntutan hukum itu, setiap SDM di rumah sakit harus terus menjunjung tinggi norma-norma, etika, disiplin dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan. 

Halaman Selanjutnya
img_title