Komisi IX DPR RI Minta Menaker Cairkan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan kepada Menaker RI agar para karyawan swasta sudah menerima THR paling lambat 14 hari sebelum Lebaran. 

Perusahaan Swasta Diminta Bersinergi Entaskan Kemiskinan Warga Desa

"Kalau bisa, THR diberikan tidak H-7 tapi H-14. Karena harus merubah Permenaker itu," kata Edy dalam rapat dengar pendapat bersama Menaker Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

Pihaknya meminta kepada Menaker RI Ida Fauziah untuk mengubah aturan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi perusahaan swasta

Kadin Surabaya Usulkan 10 Revitalisasi Kawasan THR-TRS

Edy mendesak Ida untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan itu, THR harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Menurut dia, sebaiknya waktu pekerja swasta atau buruh lainnya menerima THR disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri. 

Simak 5 Tips Ini Biar Uang THR Gak Habis Buat Keperluan Lebaran

"THR ASN, TNI-Polri itu diberikan H-14 sebelum hari raya, jatuh tanggal 22 Maret 2024. Ini ada hal yang enggak sinkron," kata Edy. 

Politikus PDIP itu menambahkan, bila THR diberikan pada H-7 Lebaran menyebabkan para buruh kesulitan untuk melaporkan sebuah pelanggaran, bila perusahaan telat mencairkan THR.

Halaman Selanjutnya
img_title