Komisi IX DPR RI Minta Menaker Cairkan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:44 WIB
Sumber :
- viva.co.id
"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri, pasti itu. Karena aturannya di dalam permenaker H-7. Oleh karena itu, ini sangat merugikan pekerja," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.
Baca Juga :
Tinjau Proses Pembangunan Smelter PTFI di Gresik, Wamenaker: Kita Harus Bangun Hilirisasi
berita ini telah dipublikasikan di viva.co.id berjudul