Komisi IX DPR RI Minta Menaker Cairkan THR Swasta Paling Lambat H-14 Lebaran

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • viva.co.id

"Karena itu saya meyakini banyak persoalan THR itu diselesaikan setelah hari raya Idul Fitri, pasti itu. Karena aturannya di dalam permenaker H-7. Oleh karena itu, ini sangat merugikan pekerja," imbuhnya.

Menaker Hadiri Groundbreaking Pembangunan SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Ini Dia Kabar Baik dari Menkeu Sri Mulyani soal THR PNS dan Pensiunan

berita ini telah dipublikasikan di viva.co.id berjudul 

https://www.viva.co.id/berita/politik/1700267-dpr-dorong-pencairan-thr-swasta-paling-lambat-h-14-lebaran?page=2

Masuk 2024, Komisi III Desak Proyek Infrastruktur Publik di Gresik Segera Dieksekusi