Pemkab Kediri Gelontorkan Rp65 Miliar untuk THR ASN

Kepala BPKAD Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pemerintah Kabupaten Kediri menggelontorkan Rp65 miliar untuk THR ASN dengan 100 persen.

Calonkan Diri Jadi Bupati, Kepala BPKAD Lamongan Siap Mundur dari ASN

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri, Erfin Fatoni mengatakan, dasar besaran pemberian THR ini terdiri dari satu kali gaji bulan April, ditambah satu kali Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di bulan Maret.

"THR kepada seluruh ASN baik asn ataupun PPPK, senilai 65 miliar, jumlah ASN dan PPPK kami kurang lebih 6 ribu sekitar 7 ribu kurang," ujar Erfin Fatoni di Pendopo Panjalu Kediri beberapa waktu yang lalu.

Mega Proyek Stadion hingga Revitalisasi Pasar di Kediri, Mas Dhito Ajak Warga Sukseskan Pembangunan

THR Pemkab Kediri menurutnya bakal diaokasikan kurang lebih Rp65 miliar. Yang mana rencana realisasi akan diberikan awal bulan April 2024 atau minggu terakhir sebelum libur di hari raya.

"Nanti akan kami realisasi di tanggal 3-4 April untuk THR  Pemkab Kediri," ujarnya.

Dinas PUPR Kediri Sebut Progres Jembatan Jongbiru 75 Persen, Selesai di Pertengahan 2024

Pihaknya mengaku penerima dari ASN baik PNS maupun PPPK akan mendapatkan dengah nilai yang diterimakan 100 persen. Hal ini berbeda dengan yang di daerah lain seperti Tulungagung maupun Trenggalek memberikan tidak utuh 100 persen.

"Kami sesuai intruksi dari Menkeu, menyesuaikan dengan kemampuan daerah. Kami mampu memberikan 100 persen, untuk tahun sebelumnya hanya 50 persen. Sekali lagi menyesuaikan dari kemampuan daerah," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title