Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR, Sederet Sanksi Berat Menanti!

Ilustrasi UMP
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Para pengusaha hingga perusaan diwanti-wanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerjanya. Bila hal itu tak diindahkan, maka sederet sanksi ringan hingga berat menanti. 

Mudik Gratis Sukses, DPRD Jatim Minta Tambahan Armada untuk Berikutnya

Hal demikian ditegaskan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menambahkan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Minim Pendonor, Stok Darah di PMI Tuban Menipis

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.

Menilik Sejarah dan Makna Lebaran Ketupat, Sudah Ada Sejak Era Wali Songo

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dikutio dari VIVA, Selasa, 19 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title