Polres Blitar Bongkar Prostitusi Michat, Joki hingga Mucikari Diamankan

Ilustrasi perempuan jajakan diri lewat MiChat di Blitar.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.

Cek Pos PAM Selorejo, Kapolres Blitar: Utamakan Pelayanan