Nelayan Enggan Gunakan Jaket Keselamatan saat Melaut karena Ribet

Suasana puluhan perahu di PPN Prigi Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Insiden demi insiden perahu nelayan terkena ombak besar, pecah dan menyebabkan hilang nyawa tidak hanya kali ini terjadi. Rentetan kejadian laka laut seperti tidak pernah habis, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi Trenggalek menyebutkan mayoritas nelayan enggan menggunakan live jaket keselamatan.

Masif Indikasi Kecurangan, KPU Sumenep Ingatkan KPPS: Awas Jangan Curang!

Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPN Prigi, Ririn Sugihariyati. Pihaknya sudah berusaha bekerjasama dengan instansi terkait dan selalu mensosialisasikan terkait alat keselamatan kapal.

Akan tetapi, ia tidak menampik memang nelayan di Prigi merasa keberatan untuk membawa alat keselamatan. Terlebih untuk kapal-kapal dibawah 5 groos/ton wajib untuk membawa life jaket.

Sebelum Nyoblos, Khofifah Ziarah ke Makam Orang Tua dan Suaminya

"Memang nelayan disini agak susah terkait dengan itu Karena merasa ribet dengan membawa life jaket, pelampung juga mungkin memenuhi kapalnya," beber Ririn Sugihariyati, Kamis, 28 Maret 2024.

Ririn memberikan contoh ketika memang anak buah kapal hanya ada dua, berarti mereka harus membawa dua buah live jaket. Selain itu juga harus membawa pelampung sesuaib separuh dari anak buah kapal (ABK).

Usai Nyoblos, Saatnya Berburu Promo Makan dan Minum Spesial Pilkada 2024 di Berbagai Gerai

Ia mengaku selalu berusaha, bahkan setiap tahun kami sosialisasi terkait dengan keselamatan terutama pelayaran perikanan juga membagikan live jaket secara cuma-cuma.

Menurutnya nelayan yang sudah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maka wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP). Salah satu kelaikan laut, terkait dengan keselamatan diantaranya berupa alat-alat keselamatan di laut

"Untuk kapal yang berapa GT sampai 30 GT syaratnya ada. Untuk kapal diatas 30 GT juga ada. Dan kami harus melaksanakan cek disitu sebelum SIPInya," ulasnya.

Ririn menambahkan syarat selanjutnya harus memenuhi laik tangkap. Serta harus ramah lingkungan sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh sebab itu, PPN Prigi tidak bosan-bosan untuk melakukan sosialisasi pemahaman kepada para nelayan.

"Kami pun juga kalau ada kegiatan sosialisasi, desiminasi, kami juga istilahnya  pra untuk kelengkapan," imbuhnya.

Sebagai informasi, anak buah kapal (ABK) KM Rizky Barokah belum ditemukan usai mesin kemudi mati. Kemudian diterjang ombak, pecah dan akhirnya tenggelam. Satu nahkoda sudah ditemukan dalam keadaan meninggal. Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.