Baru 35 Persen Kapal Nelayan Prigi Trenggalek yang Kantongi Izin

Kepala PPN Prigi bersama Kalaksa BPBD dan Kepala POS SAR Trenggalek
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Kapal nelayan yang beroperasi melaut sesuai aturan harus memiliki izin. Jumlah kapal nelayan yang memiliki izin belum banyak, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi menyebutkan masih 35 persen nelayan yang mengantongi izin.

Muscab III HIPMI Trenggalek, Wabub Syah: Bawa Dampak Perekonomian Diantara Anak Muda

Kepala PPN Prigi, Ririn Sugihariyati mengungkapkan bahwa kapal-kapal yang di bawah ukuran 5 groos/ton susah untuk melapor ke kepala pelabuhan atau Syahbandar. Jumlah total keseluruhan kapal yang ada di PPN Prigi 600 unit.

"Kalau izin disini awal saya datang sekitar 28 persen. Kemungkinan sekarang sudah sekitar 35 persen dari kapal yang ada," ujar Ririn Sugiharyati beberapa waktu lalu di lobi PPN Prigi kepada wak media.

Khofifah-Emil Kantongi 2 Rekomendasi, Gerindra dan PAN?

Dikatakannya, nelayan yang telah mempunyai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) maka wajib memiliki Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP). Salah satu kelaikan laut, terkait dengan keselamatan diantaranya berupa alat-alat keselamatan di laut.

Mengutip dari laman resmi Ombudsman sesuiai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

LKPj Gubernur Akhir TA 2023 Disetujui DPRD Jatim, Pj Gubernur: Target Tercapai Optimal

Sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan UU No.45/2009 perihal Perikanan mewajibkan kapal yang berlayar memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sementara penerbitan SPB (port clearance) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.3/Permen-KP/2013.

Serta Permenhub Nomor 82/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan, disyaratkan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Padahal dokumen SIUP, SIPI/SIKPI sesuai Permen KP No.30/MEN/2012 pasal 12 dikecualikan bagi nelayan kecil, pemerintah, pemerintah daerah atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan.

"Memang perlu pengawasan, kami  kebetulan yang melayani nelayan kemudian ada PSDKP sebagai pengawasnya di lapangan," ulas Ririn.

Perihal laik laut, PPN Prigi selalu berupaya semaksimal mungkin tidak bosan-bosannya dalam mensosialisasikan kepada nelayan terkait keselamatan saat melaut dengan menggunakan live jaket.

Lagi-lagi, nelayan di Prigi menurut Ririn memang merasa keberatan untuk membawa alat keselamatan. Termasuk bagi kapal-kapal di bawah 5 groos/ton wajib sebenarnya untuk membawa live jaket.

Sesuai SOP, dalam berlayar satu kapal semisal berisi sepuluh orang, maka harus menyediakan dan memakai live jaket sebanyak 10 buah. Pun juga wajib menyediakan pelampung sebanyak separuh keterisian kapal.

"Kami selalu berusaha, bahkan setiap tahun kami sosialisasi terkait dengan keselamatan terutama pelayaran perikanan," tambahya.

Selain melakukan sosialisasi ke nelayan Prigi, pihaknya juga mengecek langsung untuk kelengkapan.Tahun kemarin PPN Prigi telah membagi life jaket, hal itu dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian dan keselamatan para nelayan yang ada di sini.

"Namun sekali lagi, nelayan kami memang agak gimana ya, karena memang agak khusus nih merasa mungkin sudah berani di laut. Sehingga tidak memperdulikan keselamatan mereka," tandasnya.