Wakil Ketua DPRD Jatim Dukung Periode Kades 9 Tahun, ini Alasannya

Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

JatimWakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah mendukung usulan perubahan masa jabatan kepala desa dari 5 tahun menjadi 9 tahun. Ia pun memberi catatan dengan maksimal dua kali periode.

"Saya sangat mendukung usulan Ketum PKB Gus Muhaimin untuk perubahan masa jabatan kades 9 tahun. Dengan maksimal 2 kali," kata Anik saat dikonfirmasi, Minggu 20 November 2022.

Pasalnya, usulan perubahan masa jabatan kepala desa itu muncul dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Sehingga, Anik, sapaan lekatnya, mendukung aspirasi tersebut karena sesuai dengan semangat pembangunan Indonesia.

"Apalagi pembangunan tersebut dimulai dari pemerintahan di skala kecil yakni desa," ujarnya.

Ia menambahkan, desa merupakan satuan wilayah pemerintahan yang paling kecil dan pahan akan keluhan yang dibutuhkan masyarakat. Ia optimis dengan ditambahkannya masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, ditambah dengan pemberian kewenangan pengelolaan keuangan yang lebih besar berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014, desa akan mampu melakukan perencanaan yang lebih progresif kedepannya.

"Maka dengan periode yang lebih panjang, desa akan mampu melakukan perencanaan yang lebih komprehensif dan maksimal. Sehingga kesejahteraan masyarakat akan lebih cepat tercapai," tambahnya.

Pemilihan kades yang dilakukan setiap lima tahun, menurut Sekretaris DPW PKB Jatim ini, rentan terhadap perpecahan di tengah masyarakat hingga di lingkungan tetangga. Perpecahan tersebut acap kali menimbulkan konflik yang kuat dan tak jarang pula sampai ke pertumpahan darah.  Sehingga susah terurai ketimbang pemilihan umum lainnya.

"Karena memang skop wilayahnya sempit, sehingga gerakan apapun yang dilakukan kades terlihat. Karenanya dengan waktu yang panjang, diharapkan persoalan yang ada mampu terselesaikan. Karena inkondusifitas dan instabilitas desa akan berpengaruh pada laju pembangunan desa," terang Anik.

Kendati dalam wilayah kecil, masih kata Anik, pilkades ternyata menuntut ongkos politik yang besar. Tidak jarang seorang calon kades harus rela mengeluarkan modal besar hanya untuk memperubutkan kursi kades. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ia harap dapat meminimalisir biaya tersebut.

"Dan tidak dapat dipungkiri cost politik kades jauh lebih mahal dari pemilu lainya. Maka ketika periodisasi dibuat lebih panjang dapat meminimalisir biaya penyelenggaraan pilkades maupun cost politik calon," harapnya.

PKB Jatim Tegaskan Tak Pernah Tinggalkan NU, Sebut Gus Ipul Pahlawan Kesiangan