Polres Tulungagung Musnahkan 2.830 Botol Miras Hasil Operasi Ketupat

Ribuan miras dimusnahkan di Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulunggaung, VIVA JatimPolres Tulungagung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Ketupat Semeru 2024. Hal ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Pria Bercelurit Rampok Minimarket Tulungagung Untuk Bayar Hutang

Pemusnahan barang bukti digelar di Halaman Pemkab Tulungagung. 2.830 botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kapolres Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dianggap meresahkan masyarakat saat digunakan.

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan

"Barang bukti miras ini kami amankan mulai awal Ramadan kemarin. Yaitu kami menyasar penjual miras yang tidak memiliki izin," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Rabu, 3 April 2024.

AKBP Arsya mengatakan petugas menyasar pedagang miras di seluruh Kabupaten Tulungagung yang tidak mengantongi izin untuk menjual atau mengedarkan miras. Sehingga, miras-miras yang dijual tanpa izin tersebut terpaksa diamankan serta dilakukan pemusnahan.

Cerita Pak Minto tentang Ekspor Ikan Mas Koki Capai 60 Ribu Ekor di DSA Wajak Lor Tulungagung

Bukan hanya karena tidak berizin, miras-miras itu juga supaya memastikan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadan bisa berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Mengingat penggunaan miras sendiri sering kali menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.

"Selama Operasi Pekat Semeru 2024, pihaknya berhasil mengamankan 2.830 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi izin edar," imbuhnya.

Barang bukti miras-miras itu kemudian dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Cara tersebut untuk menghancurkan langsung barang bukti.

"Dengan pemusnahan miras ini, harapannya agar pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri nanti bisa berlangsung aman tanpa adanya gangguan kamtibmas," ungkapnya.

Tidak hanya miras, polisi juga menyita knalpot brong, barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan yang dilakukan sejak awal tahun 2024. Jika jumlah barang bukti knalpot brong yang berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh petugas ada sebanyak 200 buah knalpot brong.

Sementara barang bukti knalpot brong ini diamankan dari berbagai kasus seperti balap liar, konvoi organisasi. Meski demikian, pihaknya memastikan jika aksi balap liar di Kabupaten Tulungagung saat ini sudah sangat minim.

"Kalau knalpot brong ini memang diamankan dengan cara pengamatan kasat mata, jadi ketika petugas kami melihat adanya penggunaan knalpot brong, langsung diberhentikan," tutupnya.