Jelang Lebaran, Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN Per Orang Dapat Rp1,5 Juta
- viva.co.id
"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” kata dia.
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sampai Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca lebaran,” terang Abu.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum memasuki usia pensiun.
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.