Jelang Lebaran, Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN Per Orang Dapat Rp1,5 Juta

10 Guru Agama Islam Raih Penghargaan Bergengsi Kemenag RI
Sumber :
  • viva.co.id

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR,” kata dia.

Ini Dia 4 Program Kemenag Bertajuk Ramadan Menyenangkan

"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," sambungnya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sampai Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai Desember 2024.

60 Ribu Tiket KA Lebaran Daop 8 Surabaya Ludes, Jakarta Paling Diminati

“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca lebaran,” terang Abu.

Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

Nasaruddin Umar Ungkap Cara Jitu Menurunkan Biaya Haji Tahun 2025

Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan Belum memasuki usia pensiun.

“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.

Halaman Selanjutnya
img_title