Astaga, Pria di Mojokerto Setubuhi Anak Kandung gegara Istri Selingkuh
Selasa, 22 November 2022 - 21:19 WIB
Sumber :
- Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
R kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, dia juga terancam pidana penjara lebih dari itu karena korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Baca Juga :
Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2025: Penindakan Harus Humanis dan Edukatif
Laporan: Muhammad Luthfi Hermansyah (Mojokerto)