Astaga, Pria di Mojokerto Setubuhi Anak Kandung gegara Istri Selingkuh

SND, tersangka pencabulan terhadap anak kandung di Mojokerto.
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Bejat betul apa yang dilakukan R, warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Dia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri hanya karena kesal istrinya selingkuh dan ogah diajak berhubungan badan. R pun kini terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Maling Motor di Mojokerto Dihajar Massa, Satu Kabur

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Gondam Pringgandoni menjelaskan, kasus itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya pada Senin, 14 November 2022. Tak terima anaknya disetubuhi, sang ibu kemudian melaporkan itu ke polisi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang ayah terhadap anaknya," kata Gondam kepada wartawan, Selasa, 22 November 2022.

Kecelakaan Karambol Libatkan 3 Kendaraan di Trawas Mojokerto, 3 Luka 1 Tewas

Dia menjelaskan, R pertama kali mencabuli anaknya ketika korban masih berusia lima tahun. Lama-lama tidak hanya mencabuli, R bahkan menyetubuhi korban. “Pelaku melakukan perbuatannya terakhir tanggal 13 November 2022,” ujar mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya itu.

Perbuatan itu dilakukan R di rumahnya sendiri saat korban tidur. Pelaku sengaja membangunkan korban lalu memaksa untuk berhubungan badan. Bila korban menolak, maka R mengancam akan mencubit korban. "Setelah kejadian yang terakhir, korban bercerita ke ibu korban dan karena tidak terima sehingga melaporkan  ke Polres Mojokerto,” tandas Gondam. 

Kabar Terkini Kasus Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Cabuli Santriwati

Setelah ditangkap, R kepada polisi mengaku tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sakit hati istrinya selingkuh. Selain itu, istrinya juga selalu menolak ketika diajak berhubungan badan. Sehingga, R melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak keduanya itu.  

Kepada polisi, R mengaku telah menyetubuhi anaknya yang kini berusia 10 tahun sebanyak empat kali. R mengaku sadar saat melakukan perbuatan bejatnya dan menyadari kalau korban adalah anak kandungnya. 

R kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, dia juga terancam pidana penjara lebih dari itu karena korban merupakan anak kandungnya sendiri.

 

Laporan: Muhammad Luthfi Hermansyah (Mojokerto)