Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

6 pengguna narkotika yang ditangkap Ditreskoba Polda Jatim
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggerebek JW Club & Karaoke, Gubeng, Kota Surabaya, Rabu, 15 Mei 2024, pukul 20.30 WIB. Saat penggerebekan, tujuh orang diamankan karena diduga mengonsumsi ekstasi, seorang di antaranya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Tulungagung.

Polwan Bakar Suami di Mojokerto Segara Diadili

Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Robert da Costa mengatakan, oknum ASN tersebut pria berinisial HP (42), bertugas di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Dia PNS Tulungagung, di Dinas Kesehatan kayaknya. Usianya 40-an tahun, dia duda. Ya karena pengguna, dia mungkin lagi memakai. Dicek urine, positif," ujar Robert da Costa, Kamis, 17 Mei 2024.

Jual Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi

Saat digerebek, HP bersama enam orang lainnya sedang pesta ekstasi di Room 9. Mereka adalah DP (43), warga Krembangan, Surabaya; pegawai honorer BKN Surabaya, HED (33) warga Medokan Semampir Surabaya, karyawan JW Club & Karaoke dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung. Lalu YWA (25), warga Krembangan, RAP (32), warga Sawahan, Surabaya dan DYA (33), warga Gondanglegi, Malang, yang tinggal di Tegalsari.

Dalam penggerebekan itu, petugas dikatakannya, juga menemukan dua butir pil ekstasi seberat 0,62 gram. Barang bukti ini adalah sisa dari total keseluruhan ekstasi yang sempat dikonsumsi.

10 Pati dan Pamen Polda Jatim Dimutasi Jelang Pilkada Serentak 2024

Sementara itu, Kasubdit I AKBP Windy Saputra dalam keterangan tertulis menerangkan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar yang sering mengetahui jika hiburan malam tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

"Hasil tes urine ketujuh orang itu positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title