Kabar Terkini Kasus Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Cabuli Santriwati
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Trenggalek, VIVA Jatim – Kasus dugaan pencabulan yang disangka dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, berinisial M (72 tahun) dan anaknya, F (37), terhadap santri putri atau santriwati berlanjut.
Kabar terkini, berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek tapi belum lengkap. "Lalu di kejaksaan ada beberapa petunjuk P19 yang akan segera kami penuhi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Selasa, 14 Mei 2024.
Setelah semua petunjuk dari jaksa dipenuhi, Gathut mengatakan berkas Kasus tersebut akan diserahkan kembali ke kejaksaan. Bila nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, proses selanjutnya ialah penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) dari kepolisian ke kejaksaan.
Gathut menerangkan, kedua tersangka kini masih ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 294 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Gathut menjelaskan, hingga pemberkasan dilakukan, sebanyak 6 korban yang secara resmi melaporkan 2 tersangka ke Polres Trenggalek, dari sebelumnya 4 korban. Sebelumnya, isu berkembang korban aksi cabul kedua tersangka ialah belasan santri putri atau santriwati.
"[Semua korban] Sudah kita periksa menjadi saksi korban dan mengalami perbuatan asusila tersebut," ujar Gathut.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban bercerita apa yang dialaminya kepada keluarganya. Pihak keluarga lalu berkoordinasi dengan dinas sosial (dinsos) setempat agar dilakukan pendampingan. Nah, dari Dinsos lah Polres Trenggalek menerima kabar itu dan menindaklanjuti.