Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok kerjasama bisnis dengan nilai kerugian mencapai Rp11,2 miliar.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh TJW (42) selaku pemegang saham PT MBS, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah, Lidah Wetan.

Dan HH (52), selaku Direktur PT DJM, warga Jalan Kalimas Madya, Nyamplungan, Pabean Cantikan, Surabaya. Sedangkan korbannya adalah DP, selaku direktur PT DJM yang telah dirugikan mencapai Rp11,2 miliar.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

"Total kerugian Rp 11,199 miliar," ujar Dirmanto, Jumat, 19 April 2024.

Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Aris Purwanto menambahkan, tersangka TJW dan HH saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Jatim.

Sudah Disiapkan Rp81 M, Pembebasan Lahan Warga Taman Pelangi Belum Beres

Ia menyampaikan, keduanya diduga bersekongkol mengajak kerja sama dengan korban selaku direktur PT DJM sebagai pemodal. Dengan menunjukkan seolah-olah PT MBS memiliki kontrak bulanan pengangkutan barang dengan PT Mayora.

"Mereka menggunakan kontrak fiktif mencari pemodal, di sini [menargetkan] PT DJM," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title