Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Tersangka kata Aris, juga menjanjikan keuntungan per truk Rp 5 juta sampai Rp 9 juta yang akan dibayarkan setiap bulan.
Usai diiming-imingi keuntungan besar, korban kemudian tertarik bekerjasama dan bersedia menandatangani surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT DJM dengan PT MBS pada November 2022 lalu.
"Yang bersangkutan memberikan modal transfer Rp 7 miliar [atas permintaan HH] kepada vendor yang ada. Kemudian Rp 4,3 miliar kepada rekening PT MBS. Tapi dari modal yang dikeluarkan tadi untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal pemilik dana yang ada," ucapnya.
Untuk itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.