Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok kerjasama bisnis dengan nilai kerugian mencapai Rp11,2 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, penipuan dan penggelapan itu dilakukan oleh TJW (42) selaku pemegang saham PT MBS, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah, Lidah Wetan.
Dan HH (52), selaku Direktur PT DJM, warga Jalan Kalimas Madya, Nyamplungan, Pabean Cantikan, Surabaya. Sedangkan korbannya adalah DP, selaku direktur PT DJM yang telah dirugikan mencapai Rp11,2 miliar.
"Total kerugian Rp 11,199 miliar," ujar Dirmanto, Jumat, 19 April 2024.
Sementara itu, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Aris Purwanto menambahkan, tersangka TJW dan HH saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Jatim.
Ia menyampaikan, keduanya diduga bersekongkol mengajak kerja sama dengan korban selaku direktur PT DJM sebagai pemodal. Dengan menunjukkan seolah-olah PT MBS memiliki kontrak bulanan pengangkutan barang dengan PT Mayora.
"Mereka menggunakan kontrak fiktif mencari pemodal, di sini [menargetkan] PT DJM," lanjutnya.
Tersangka kata Aris, juga menjanjikan keuntungan per truk Rp 5 juta sampai Rp 9 juta yang akan dibayarkan setiap bulan.
Usai diiming-imingi keuntungan besar, korban kemudian tertarik bekerjasama dan bersedia menandatangani surat perjanjian kerja sama pembiayaan antara PT DJM dengan PT MBS pada November 2022 lalu.
"Yang bersangkutan memberikan modal transfer Rp 7 miliar [atas permintaan HH] kepada vendor yang ada. Kemudian Rp 4,3 miliar kepada rekening PT MBS. Tapi dari modal yang dikeluarkan tadi untuk pengangkutan tidak diberikan kepada pemodal pemilik dana yang ada," ucapnya.
Untuk itu, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Dengan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," tutupnya.