Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Sumber :
  • Nur Faisal/ Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah memanggil 21 saksi untuk dimintai keterangan guna keperluan penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp9,2 miliar yang menyeret Yudi Utomo Imarjoko, seorang ahli nuklir dan Dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Pemkot Surabaya Gandeng Kampus NU Unusa Kelola Bozem dan Taman di Tenggilis

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dirmanto kepada wartawan menceritakan awal mula kasus dugaan TPPU ini mencuat.

Ia menyampaikan, pada tanggal 26 Desember 2022 lalu, pihaknya menerima laporan dari Radian Jayadi selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

15 Ribu Porsi Makanan Disuguhkan Pemkab Kediri di Nglencer Ning Pendopo

Radian melaporkan Yudi Utomo dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena periode 2017 - 2021, yang diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Dirmanto menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum. Diantaranya memanggil Yudi Utomo Imarjoko sebanyak dua kali untuk diperiksa hingga menetapkannya sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimmum pada 23 Januari 2024.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

"Namun [tersangka] tidak hadir. Kemudian penyidik juga sudah melakukan upaya paksa, namun sampai saat ini belum didapatkan keberadaan tersangka," kata Dirmanto, Jumat, 19 April 2024.

Selain itu, penyidik dikatakannya juga sudah memasukkan Yudi Utomo Imarjoko dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Serta telah meminta keterangan 21 orang saksi guna kepentingan penyidikan. Puluhan saksi yang diperiksa itu kebanyakan pegawai perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title