Simak Syarat dan Ketentuan Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren Kemenag RI
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim- Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, pendaftaran untuk sepuluh pilihan program bantuan pesantren dan pendidikan Islam dibuka dari tanggal 18 April hingga tanggal 18 Mei 2024.
Bantuan tersebut dikeluarkan melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2024. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka dan atau Simba.
Kemenag menegaskan bahwa bantuan tidak dipungut biaya. Kemenag mengimbau masyarakat untuk menghindari penipuan dengan mengatasnamakan Kementerian Agama.
Segala informasi yang berkaitan dengan pengelolaan bantuan hanya dikirim melalui tanda tangan elektronik, yang dapat divalidasi dengan mengikuti token surat atau keterangan di bagian bawah surat.
Selain itu, informasi yang dikirim melalui Akun SIMBA masing-masing juga dikirim melalui tata persuratan resmi. Berikut daftar Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024:
1. Bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren
2. Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren
3. Bantuan Rehab Asrama Pesantren
4. Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
5. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam
6. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 7. Bantuan Operasional Pendidikan MDT (Madrasah Diniyah Takmiliyah)
8. Bantuan Operasional Pendidikan LPQ (Lembaga Pendidikan Al-Qur’an)
9. Bantuan Operasional Pendidikan PDF (Pendidikan Diniyah Formal)
10. Bantuan Operasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah)