MK Tegaskan Tak Ada Masalah Ihwal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pilpres 2024 menegaskan bahwa tidak ada masalah ihwal persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 02. Dengan demikian, MK menilai pencalonannya telah memenuhi syarat.

MK Bakal Sidangkan 297 Perkara PHPU Pileg 2024

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dalam menanggapi dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran etik atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskannya sebagai cawapres.

"Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," kata Arief di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Menteri Tito Karnavian Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Hari Otoda di Surabaya

Arief mengatakan, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran berat atas putusan 90/PUU/XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat cawapres.

"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tuturnya.

PMII Jatim Nilai Rekonsiliasi Prabowo dan Cak Imin Wujud Sifat Negarawan Sejati

Sebelumnya, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Prof Ridwan mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabow tidaklah sah.

Prof Ridwan menyampaikan keterangan itu sebagai ahli dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 1 April 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title