MK Tegaskan Tak Ada Masalah Ihwal Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan dalam sidang.

Relawan Bocahe Gibran Nusantara: Putusan MK Final, Prabowo-Gibran Sah Secara Konstitusional

Ridwan menjelaskan beberapa hal mengapa pencalonan Gibran tidak sah. Salah satunya saat periode pendaftaran, KPU tak mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," kata dia.

Kata Jokowi Soal MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Menurut Ridwan, pencalonan Gibran diterima KPU berdasarkan keputusan KPU Nomor 1362. Dia juga menyoroti konsiderans dalam keputusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK: Tak Ada Permasalahan dalam Pencalonan Gibran

Elite PDIP: Gibran Rakabuming Raka Bohong Mau Setia di Partai