MK Tolak Gugatan Pilpres, Gerindra dan Golkar Jatim Harap Semua Pihak Kembali Bersatu
- Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Surabaya, VIVA Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres 2024. Hal itu seperti yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dengan putusan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 21 April 2024.
Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad bersyukur atas putusan MK yang telah memenangkan ketua umumnya itu. Ia berharap semua pihak berlapang dada menerima hasil putusan tersebut dan kembali bergotong royony memajukan bangsa.
"Saatnya kembali pada semangat memajukan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Sadad saat dikonfirmasi Viva Jatim, Senin 22 April 2024.
Hal yang sama pun dikatakan Sarmuji, menurutnya putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia berharap konflik politik pilpres 2024 yang terjadi bisa disudahi. Rekonsiliasi diantara semua pihak penting dilakukan demi kebaikan Indonesia ke depan.
"Alhamdulillah kepastian dan keadilan hukum sudah diputuskan secara final melalui keputusan MK. Saatnya sekarang semua bersatu padu membangun Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
Untuk persoalan jatah menteri Golkar, Sarmuji mengatakan domain pembicaraan diantara ketua umum anggota koalaisi, dan presiden terpilih. Namun ia memastikan Golkar siap mendelegasikan kadernya jika diminta ditugaskan.
"Secara kapasitas, Golkar memiliki kader yang munpuni dalam jumlah yang banyak. Insyaallah kami siap mengirimkan banyak kader terbaik untuk membantu presiden membawa Indonesia lebih maju," pungkasnya.