PW IPNU Jatim Sikapi Pembunuhan Karyawan Toko di Mojokerto

Ketua PW IPNU Jawa Timur, M Fakhrul Irfansyah
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan asas Kemanusiaan dan Perlindungan Organisasi terhadap para anggota, PW IPNU Jawa Timur menyatakan sikap sebagai berikut : 

  1. Keluarga Besar IPNU Jawa Timur berduka atas kejadian yang dialami oleh salahsatu anggota IPNU dan meminta kepada para kader untuk memberikan Do’a terbaik kepada Almarhum.
  2. Mengutuk dan mengecam keras tindakan yang tergolong dalam kejahatan berat oleh para pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi dengan ditemukannya 7 luka tusukan dibagian perut dan dada serta sayatan dibagian wajah. 
  3. Mendukung, mendorong dan mendesak aparat Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto untuk mengusut tuntas dan cepat kasus pembunuhan terhadap alm. Rekan Ahmad Hasan.
  4. Meminta aparat penegak hukum untuk mengadili pelaku beserta pihak-pihak yang terlibat berdasarkan undang-undang sesuai dengan pebuatan yang dilakukan dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati serta juncto pasal 55 KUHP ayat 1-2 dan pasal 56 yang melibatkan beberapa pelaku atau pihak lain yang membantu, menyarankan atau memudahkan terjadinya pembunuhan.
  5. Sebagai bentuk tanggung jawab Organisasi dalam memberikan ruang aman dan perlindungan kepada anggota, PW IPNU Jawa Timur mengawal, mengawasi dan siap melakukan pendampingan selama proses Penyidikan, Penyelidikan hingga proses pengadilan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 
Pria di Surabaya 6 Bulan Hidup Sebatang Kara Tewas Gantung Diri