Kemenag Ingatkan WNI Terancam Dideportasi dan Rugi Materi bila Berhaji Nonkuota

Jemaah Haji saat di Arafah
Sumber :

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

Jemaah Haji Indonesia Terbang ke Tanah Suci Mulai 2 Mei, Ini Jadwal Lengkapnya

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna.

Kemenag Umumkan Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai 2 Mei, Biaya Rata-Rata Rp89,4 Juta