Pedagang Pasar Trenggalek Bakal Demo Lebih Besar Jika tak Ada Titik Temu
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Paguyuban Pedagang Pasar Trenggalek belum puas dengan jawaban dari Pemkab Trenggalek perihal kenaikan retribusi. Jika tidak ada titik terang tuntutan, para pedagang bakal menggelar aksi demo yang lebih besar.
Koordinator I Pasar Rakyat Gandusari, Sayyidah Munawaroh mengungkapkan dari teman teman paguyuban Pasar se-Trenggalek ini kalau tetap tidak ada jalan yang ditempuh tetap 400 persen, para pedagang sepakat tidak membayar retribusi.
"Kedua, mau mengadakan demo lagi. Bahkan demonya lebih besar ini masih sebagian karena dari Watulimo juga belum semuanya, masih sebagian saja," ujar Sayyidah Munawaroh saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Mei 2024.
Ia menerangkan saat aksi damai demo kemarin, menunggu dari Bupati Trenggalek dan Wakil Bupati Trenggalek serta dinas terkait untuk duduk bersama membahas tentang retribusi.
Munawaroh juga menggarisbawahi kenaikan retribusi pasar ini verso dari Pemkab Trenggalek sudah dirumuskan Bupati, DPRD bersama pedagang pasar. Pasalnya, ia mengaku selama ini tidak ada dari pedagang pasar yang diajak berunding.
"Oleh karena itu saya minta, saya mohon kepada Bapak Bupati untuk sewaktu waktu ada kebijakan membuat wewenang kaitannya pasar termasuk kenaikan retribusi pedagang (mohon) dilibatkan," paparnya.
Perihal klaim dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran kenaikan Rp 100 menjadi Rp 300,- per meter persegi yang tidak naik adalah tidak benar.
Munawaroh menerangkan Paguyuban Pedagang Kabupaten Trenggalek juga sudah sepakat akan mengadakan mengumpulkan korlap se-Kabupaten Trenggalek di berbagai pasar untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Kenaikan kios itu signifikan, karena saya punya kartunya berbentuk seperti SPP sekarang, kalau dulu print-prinan per bulan," tutupnya.
Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran mengungkapkan bahwa pasar ada 3 obyek yaitu pelataran, los dan kios. Sesuai Perda lama Kabupaten Trenggalek untuk los tidak sama, rata-rata Rp300-an rupiah per meter persegi per hari.
Kemudian, kios rata rata di Perda lama masih Rp100 rupiah per meter persegi perhari. Sesuai dasar itu di PP 35 pasal 33, dalam penyusunan tarif harus mengacu prinsip salah satunya azas keadilan. Makanya kalau tadi disebut Los itu sudah Rp300 rupiah per meter persegi/ hari
"Sementara kios Rp100 per meter persegi, maka di Perda baru ini untuk kios dinaikkan sedikit diatas los. Sehingga ada yang diatas Rp350," terang Saniran.
Lalu, untuk pergeseran angka dari Rp100 menjadi Rp350 inilah yang menjadikan kelihatan 300 atau 400 persegi. Pada dasarnya kalau ditinjau dari itu, sebetulnya pemanfaat kios dari dulu lebih rendah daripada Los. Rp300 banding Rp100.
"Cuma bedanya jika dulu los nariknya menggunakan karcis setiap hari, alhasil tidak terasa ditarik setiap sebulan dengan perhitungan 1 tahun," tandasnya.