Gus Muhdlor Ditahan KPK, Surat Tugas Plt Bupati Sidoarjo segera Diteken
- Nur Faishal/Viva Jatim
Batu, VIVA Jatim – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengaku sudah menyiapkan surat tugas Plt Bupati Sidoarjo kepada Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 Mei 2024. Surat tugas tersebut tinggal ditanda tangani saja.
Adhy menjelaskan, sesuai aturan, setelah menjalan masa penahanan 1 x 24 jam, maka Gus Muhdlor sudah tidak boleh lagi menjabat sebagai kepala daerah. "Dalam 1 X 24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara," katanya saat acara BPBD Jatim di Kota Batu, Selasa, 7 Mei 2024.
Sebetulnya, lanjut dia, surat tugas tersebut sudah disiapkan setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa oleh penyidik. Karena itu, surat tugas Plt Bupati Sidoarjo tinggal diteken saja. “Besok kita terbitkan, ya, kita sudah siap semuanya,” ujarnya.
Sesuai aturan, lanjut dia, yang berhak menjadi Plt Bupati Sidoarjo ialah wakil bupati, dalam hal ini Subandi. "Otomatis. Kalau ada wakil bupatinya, maka wakil bupati yang akan menjadi Plt. Kalau tidak ada, maka kita baru mencari Plt atau Pj yang lain," kata Adhy.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024.
Gus Muhdlor ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan insentif ASN BPPD. Pantauan VIVA di lokasi, Gus Muhdlor keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya juga terborgol.
Dikawal petugas, Gus Muhdlor berjalan dengan kepala tertunduk dan mulut berpenutup masker.