Imigrasi Surabaya Periksa 74 Tenaga Kerja Asing
Rabu, 8 Mei 2024 - 10:29 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Ramdhani menjabarkan, ada beberapa jenis pelanggaran keimigrasian yang sering dilakukan oleh TKA, seperti melakukan pekerjaan tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Lalu melanggar masa berlaku izin tinggal, bekerja tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam visa serta melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban negara.
"Operasi Jagratara ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan TKA dan rekan-rekan pemberi kerja terhadap peraturan keimigrasian sehingga turut menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto," pungkasnya.