Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Unjuk Rasa Tolak RUU Penyiaran

Aksi demo tolak RUU Penyiaran di Depan Grahadi Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, 28 Mei 2024. Mereka beraksi untuk menolak semua pasal dalam RUU Penyiaran karena dinilai membungkam kebebasan pers maupun kebebasan berekspresi.

Lagi, Jurnalis Surabaya Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik," ujar Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Suryanto.

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. "Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," tegasnya.

Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Lamongan Aksi Jalan Mundur

Ia menambahkan, pasal-pasal bermasalah dalam revisi itu memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media sehingga dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

"Seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," lanjutnya.

Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Blitar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Menurut dia, ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Suryanto menyebut adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini," tegasnya. 

ia meminta DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Di kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini, independensi media terancam. 

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," jelas Eben.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

"Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," pungkas Eben.

Seperti diketahui, DPR RI akan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu, 29 Mei 2024, besok. Pasal-pasal dalam aturan ini dianggap membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.