2 Mahasiswa Pelaku Penembakan di Tol Waru dan Surabaya Diberhentikan dari Kampus
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Dua mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya diberhentikan atau dikeluarkan tidak hormat dari kampus. Mereka di-DO karena terlibat aksi teror penembakan air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan kawasan Wiyung Surabaya.
Humas Universitas Ciputra, Erlita Tantri mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi identitas dua dari tiga pelaku kasus penembakan tersebut dari pihak kepolisian pada 27 Mei 2024. Keduanya adalah NBL (20) dan JLK (19).
“Kami sangat menyesalkan tindakan kriminal yang telah mereka lakukan ini,” kata Erlita Tantri melalui keterangannya, Kamis, 30 Mei 2024.
Erlita mengatakan, Rektor UC telah menetapkan sanksi berat terhadap dua mahasiswa tersebut. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan tindak pidana yang telah membahayakan nyawa orang lain dan rekomendasi dari Komisi Etik UC.
Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (7) Peraturan Rektor Nomor: UC/REG/REC/02 tentang Peraturan Tata Laku Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya. Dalam pasal itu berbunyi ‘Mahasiswa dilarang melakukan tindakan penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan serta tindakan kriminal lainnya’.
“Bentuk sanksi berat adalah pemberhentian secara tidak hormat dari status sebagai mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, efektif per 28 Mei 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku penembakan di Tol Waru Sidoarjo dan kawasan Wiyun Surabaya dengan menggunakan airsoft gun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah NBL (20), JLK (19), dan satu anak di bawah umur. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu kampus swasta di Surabaya.
Penyidik kepolisian masih mendalami motif penembakan dari para tersangka. "Dari keterangan sementara mereka hanya iseng-iseng. Kemudian terobsesi karena hobi main game online. Tersangka mahasiswa aktif semuanya, di Surabaya," kata Totok waktu jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin, 27 Mei 2024.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman UU Darurat No 12 tahun 1951 maksimal 20 tahun. Kemudian untuk Pasal 170 KUHP maksimal lima tahun enam bulan. Lalu untuk Pasal 351 ayat 1 KUHP maksimal dua tahun delapan bulan," ujar Totok.