11 Organisasi Kesehatan se Mojokerto Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Organisasi Profesi Kesehatan se Mojokerto saat menyatakan sikap
Sumber :
  • VIVA Jatim/Muhammad Lutfi Hermansyah

Jatim – Sebanyak 11 Organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto; Kota dan Kabupaten menyatakan sikap penolakan terhadapan rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesahatan Omnibus Law (RUU Kesehatan). 

Pakai Unair Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Bangkitkan Orba

11 organisai itu adalah IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia), dan PTGMI (Persatuan Terapis Gigi dan Mulut).

Pernyatan sikap ini dilakukan di Aula kantor Sekertariatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mojokerto yang terletak di Jalan Teratai, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin, 28 November 2022. 

May Day, Polisi Kawal Ketat Ratusan Buruh Mojokerto Menuju Surabaya

Ketua DPD PPNI Kota Mojokerto, Daniel Bagus Setyawan mengatakan, tidak ada sesuata yang urgent menggabungkan aturan masing-masing profesi kesehatan ke dalam RUU kesehatan Omnibus Law. 

Bahkan, Daniel menilai hal itu malah berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Hindari Anak dari Susu Berperisa, Bisa Kena Diabetes Sejak Kecil

"Sebenarnya di masing-masing profesi sudah ada aturan teknis yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan, itu sudah berjalan baik. Tidak ada urgensitasnya menggabungkan ke dalam satu aturan atau undang-undang," katanya. 

Selain itu,  RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi Organisasi Profesi Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.

"Selama ini sudah berjalan baik dan saling bersinergi. Nah tiba-tiba kok ada seperti itu. Menurut kami, seharusnya yang sudah ada ini didukung agar lebih baik terus," tandas Daniel. 

Ia memberikan satu contoh, dalam RUU tersebut rencanaya surat tanda registrasi (STR) untuk perawat bakal diberlakukan seumur hidup. Padahal, STR digunakan untuk menilai dan mengevalusi kinerja  anggota. Sehingga, jika STR diberlakukan seumur hidup, pengurus organisasi tidak dapat mengawasi kinerja secara berkala. 

"Adanya STR anggota itu tidak main-main dan seenaknya sendiri. Sehingga kualitas pelayanan kita bisa terukur melalui registrasi dan SIP. Ini salah satunya," tandas Daniel. 

Oleh sebab itu, 11 organisasi profesi kesehatan se-Mojokerto menuntut dan mendesak agar RUU Kesehatan Omnibus Law dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas. Apalagi, lanjut Daniel, dalam proses penyusunannya tidak melibatkan organisasi-organisasi profesi kesehatan. 

"Kita menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru," tegasnya.