Usai Terima Aspirasi Buruh, Khofifah Naikan 7,8 Persen UMP Jatim 2023

Khofifah Indar Parawansa saat menyerap aspirasi
Sumber :
  • Humas Pemprov Jatim

Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 atau naik Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Kisaran UMK di 38 Daerah Jatim

Penetapan UMP 2023 ini diputuskan setelah Khofifah dan tim Pemprov Jatim menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Khofifah dan tim juga telah mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” kata Gubernur Khofifah di sela kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh, Saudi Arabia, Senin 28 Nopember 2022.

Khofifah Tinjau Banjir di Mojokerto, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal

Kenaikan UMP Jatim 2023 ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen jika dibandingkan kenaikan tahun 2021 ke 2022  sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.

Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan.

PKS Jatim Siap Lanjutkan Kolaborasi Bangun Jawa Timur bersama Khofifah-Emil

Kenaikan UMP Jatim 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. “Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang, ” ujar Khofifah.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” tegas mantan Menteri Sosial RI ini.

Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan. 

Khofifah meminta seluruh Kabupaten/Kota se Jatim agar pada awal 2023 harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP Jatim 2023 ini harus menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. 

“Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya.

Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, Khofifah berharap tidak akan ada  perusahaannyang melanggat  tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan  akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula  bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.

Di akhir, Khofifah menyampaikan bahwa penetapan UMP Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli buruh/pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak,” pungkasnya.