Khofifah Dilaporkan ke KPK, Ini Respon PAN Jatim

Khofifah usai mencoblos di TPS 31 Margorejo Wonocolo Surabaya, Rabu 14 Februari 2024.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi saat ia menjabat Menteri Sosial. PAN Jawa Timur belum bisa mengambil sikap.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig mengaku belum bisa berkomentar banyak atas laporan tersebut. "Karena beritanya baru hangat, baru saja, saya masih belum bisa komentar terlalu dalam," kata Rizki saat ditemui di Kantor DPW PAN Jatim, Selasa 4 Juni 2024 malam. 

Namun dimikian, Rizki menegaskan bahwa pada prinsipnya segala pelaporan itu merupakan ranah hukum. Oleh karenanya pihak pelapor harus mengantongi bukti-bukti terkait untuk menguatkan pelaporan itu.

Jelang Pilkada, Adhy Karyono Minta Tokoh Lintas Agama Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

"Saya kira proses, kalau seandainya ada pelaporan tentu itu ada pembuktian, butuh tindak lanjut," tegasnya.

Sebagai partai pendukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, kata dia, sejauh ini PAN belum ada pikiran untuk berpaling. Hanya saja, jika ada hal lain yang membuktikan Khofifah benar-benar terjerat korupsi, PAN pasti akan mengambil sikap resmi.

Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024

"Pada prinsipya kami berada dalam posisi mendukung, belum berpikir untuk berubah. Dalam konteks posisi dinamika yang akan datang kita lihat saja kedepan seperti apa," katanya. 

Seperti diketahui, Khofifah dilaporkan oleh oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke KPK atas dugaan korupsi dalam proyek verifikasi dan validasi orang miskin Kementerian Sosial 2015 lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title