Khofifah Dilaporkan ke KPK, Ini Respon PAN Jatim
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi saat ia menjabat Menteri Sosial. PAN Jawa Timur belum bisa mengambil sikap.
Ketua DPW PAN Jatim Ahmad Rizki Sadig mengaku belum bisa berkomentar banyak atas laporan tersebut. "Karena beritanya baru hangat, baru saja, saya masih belum bisa komentar terlalu dalam," kata Rizki saat ditemui di Kantor DPW PAN Jatim, Selasa 4 Juni 2024 malam.
Namun dimikian, Rizki menegaskan bahwa pada prinsipnya segala pelaporan itu merupakan ranah hukum. Oleh karenanya pihak pelapor harus mengantongi bukti-bukti terkait untuk menguatkan pelaporan itu.
"Saya kira proses, kalau seandainya ada pelaporan tentu itu ada pembuktian, butuh tindak lanjut," tegasnya.
Sebagai partai pendukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, kata dia, sejauh ini PAN belum ada pikiran untuk berpaling. Hanya saja, jika ada hal lain yang membuktikan Khofifah benar-benar terjerat korupsi, PAN pasti akan mengambil sikap resmi.
"Pada prinsipya kami berada dalam posisi mendukung, belum berpikir untuk berubah. Dalam konteks posisi dinamika yang akan datang kita lihat saja kedepan seperti apa," katanya.
Seperti diketahui, Khofifah dilaporkan oleh oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke KPK atas dugaan korupsi dalam proyek verifikasi dan validasi orang miskin Kementerian Sosial 2015 lalu.
Ketua FKMS Sutikno mengatakan bahwa setelah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian sebesar Rp98 miliar pada kasus Kemensos tersebut.
"Kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin," kata Sutikno, pada Selasa, 4 Juni 2024, kemarin.
Selain Khofifah, FKMS juga melaporkan mantan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono.
Bukan hanya itu, Sutikno menyebut ada program pengadaan tenda yang diduga mengalami kerugian senilai Rp7,8 miliar.
"Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi, ada program namanya pengadaan tenda, diduga ada kerugian Rp7,8 miliar dari pengadaan tenda tersebut," pungkas Sukitno