Jatim bakal Kehilangan Rp4 Triliun Bagi Hasil Pajak Motor Sharing ke Daerah

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di HUT ke-24 APKASI.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menjelaskan Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Usulan Terbaru yakni sharing ke pemerintah daerah sebesar 66 persen dan ke provinsi hanya 34 persen, sehingga Jatim akan bergeser ke daerah senilai Rp4 triliun.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

Adhy Karyono mengatakan terkait dengan bagaimana implementasi dari berlakunya Undang-undang HKPD terus menjadi pembahasan. Ia mengaku, Rp22 triliun pendapatan pajak hampir Rp18 triliun didapat dari pajak kendaraan. Ketika 70 persen bagi hasil provisi dan 30 persen kabupaten pemprov punya kekuatan.

"Tetapi 2025 ini atas usulan APKASI, 66 persen itu kabupaten/kota dan sisanya 34 persen gitu adalah provinsi maka provinsi ada kehilangan potensi Jawa Timur. Nilai yang digeser ke daerah senilai Rp 4 triliun," ujar Adhy Karyono usai menghadiri HUT ke-24 APKASI di Trenggalek, Sabtu, 8 Juni 2024.

Risma Jadi Rebutan Pekerja Rokok di Malang, Janji Jaminan Hari Tua

Kendati demikian, pihaknya juga tidak terlalu mempernasalahkan karena yang akan menerima adalah kabupaten/kota di Jatim. Ia melihat dari perimbangan keuangan bagi hasil, sebetulnya ingin supaya kabupaten/kota mempunyai keleluasaan pendapatan. Tetapi ternyata disparitas sangat tinggi, misalnya dari Rp4 triliun itu yang banyak membeli kendaraan baru adalah tentu Surabaya Malang Sidoarjo Gresik.

Pj Gubernur Adhy menambahkan kemungkinan besar di daerah seperti Bojonegoro, Trenggalek, Pacitan, Situbondo dalam membeli mobil baru tidak sebanyak kota besar. Sehingga setelah dihitung-hitung, dari Rp4 triliun, yang Rp1 triliun berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik. Sehingga yang kaya akan semakin kaya, begitu pula sebaliknya.

Livoli 2024: Gebuk Bank Jatim 3-0, Petrokimia Gresik Puncaki Klasemen

"Itu memang sudah Undang-undang HKPD UU Nomor 1 Tahun 2022 harus diimplementasikan di Januari, tidak masalah bahwa bagi hasil pajak dari pajak motor itu diberikan lebih besar ke kabupaten atau kota," ulasnya.

Senada, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menjelaskan sudah disampaikan oleh Pak Pj Gubernur memang kedepan sesuai rumusan, harapan daerah bisa dibagi dua. Memang ada yang berbasis kinerja, memang kalau kendaraan diurus disitu berarti memang hak dari kota tersebut.

"Juga dibagi rata ke daerah-daerah. Karena sebenarnya yang disampaikan oleh Pj Gubernur, beberapa yang ada di dealer Surabaya mengurus plat kendaraan bermotor plat Surabaya. Kita orang Trenggalek plat AG mengurusnya di Kediri," ujar Mochamad Nur Arifin 

Mas Ipin, sapaan akrab bupati muda ini mengaku, hal itu beralasan karena untuk Trenggalek sendiri contohnya, Kantor Pajak Pratama terdekat ada Tulungagung sama Madiun. Hal ini juga bagaimana nanti bagi hasil pajak yang lain bisa diatur.

"Itu yang masih kita kaji dan terus koordinasi dengan UPT Pendapatan yang ada di daerah disimulasikan. Nanti pendapatan pendapatan seperti Trenggalek Pacitan itu ada penambahan atau penurunan," paparnya.

Dirinya menambahkan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Timur masih dibahas dengan Kemenkeu. Kemudian untuk target bisa implementasi UU HKPD pada Januari tahun depan sudah diterapkan.

"Makanya ini masih ada waktu untuk melakukan evaluasi dan kajian bagaimana aturan pasti nanti. Ada ruang perbaikan, yang penting kita laksanakan Undang-undang," tandasnya.