Kawasan Surabaya Ini Masuk Zona Merah, Sulit Dapat Kredit Kendaraan

Kawasan Zona Merah di Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Baru-baru ini pelabelan negatif sebuah tempat sedang ramai diperbincangkan publik. Bila di Pati, Jawa Tengah ada Desa Sukolilo, dan Malang muncul nama Kampung Muharto. Ternyata di Surabaya juga terdapat kawasan yang dianggap zona merah.

Hilang Terseret Ombak, Remaja Ditemukan Tewas di Pantai Payangan Jember

Stigma buruk yang melekat berbuntut pada kehidupan masyarakat setempat. Warga menjadi kesulitan mendapatkan akses pinjaman bank, terutama kredit kendaraan.

Perusahaan pembiayaan alias leasing sering berpikir ulang sebelum memberikan kredit karena tak ingin berurusan dengan nasabah bermasalah.

Kepala Bappeda Bojonegoro Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

"Kalau di Surabaya ada nggak lokasi yang di-blacklist? banyak," jawab Niko selaku Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Jawa Timur kepada Viva Jatim, Jumat, 14 Juni 2024.

Ia menjelaskan, perusahaan multifinance telah memetakan lokasi zona merah di kota pahlawan. Kawasan ini selalu dihindari karena umumnya masyarakat di sana kurang produktif dalam urusan kredit.

Trenggalek Serius Perdagangkan Karbon Usai Sukses Jadi Tuan Rumah APKASI 2024

Apalagi kata dia, nasabah yang mengajukan pinjaman berasal dari suku tertentu, "Multifinance sudah nggak mau itu," tandasnya.

Niko menyebut, tempat yang dianggap red area oleh para leasing tersebar di kawasan Surabaya Utara. Tak hanya pengajuan kredit kendaraan baru, untuk unit bekas dengan uang muka tinggi sekalipun, sedikit leasing yang bersedia mencairkan pinjaman.

"Karena ini menyangkut karakter," lanjut dia.

Meski sudah dicap sebagai nasabah beresiko, warga di kawasan Surabaya Utara diakui Niko tak kehilangan cara untuk mengakali supaya tetap mendapat pinjaman bank. Satu diantaranya dengan pola pinjam nama orang lain.

Cara ini tak jarang membuat perusahaan multifinance kebobolan. Karena ujung-ujungnya kredit tetap macet walaupun memakai nama orang lain.

"Jadi mereka itu nitip dulu untuk BI checking-nya. Mereka akan menawarkan sejumlah uang. Kamu mau nggak aku pakai atas nama, sudahlah, nanti kalau ini tembus saya kasih Rp 10 juta. Tapi pada kenyataannya begitu tembus, mobilnya dibawa paling dikasih sejuta dua juta [rupiah]," urai Niko.

Kalau sudah begini, leasing rawan bentrok ketika unit kendaraan ditarik dari tangan nasabah. Bahkan saat upaya ini dilakukan, mereka kerap meminta bantuan organisasi masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat supaya turun tangan.

Niko menyampaikan, modus seperti ini  biasanya berujung pada pelunasan khusus. Yakni pembayaran total sisa hutang yang dilakukan oleh peminjam sebelum jangka waktu kredit selesai. Tujuan pelunasan khusus ini dilakukan untuk menghindari pembayaran bunga lebih lanjut atau untuk mendapatkan diskon dari pemberi kredit. Dengan melakukan pelunasan khusus, peminjam bisa mengurangi beban finansial dan menjadi pemilik kendaraan secara langsung tanpa adanya kewajiban pembayaran bulanan.

"Pihak finance menyayangkan atas kejadian seperti itu, karena perusahaan kan tidak mau rugi. Cuman daripada rugi Rp 100 juta kan mending rugi Rp 50 juta-lah, katakanlah begitu," lanjutnya.

Namun belakangan ini, perusahaan pembiayaan sudah jarang bersepakat dengan sistem pelunasan khusus. Niko menegaskan pihaknya lebih memilih menempuh jalur hukum. Karena ia berpandangan, dengan cara melaporkan kepada pihak berwajib akan membuat jera para nasabah nakal.

"Biar ada peringatan, jangan macam-macam pakai atas nama segala," tutupnya.