Eks Bupati Probolinggo Diadili Perkara TPPU, Pengacara: Dakwaan Dipaksakan

Sidang mantan Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimMantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024.

Defense Heritage Talk Series, Upaya Pemuda Katolik Lestarikan Sejarah Perjuangan Bangsa

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Kiat Sukses Astronacci Hadapi IHSG Anjlok, Disiplin Jadi Kunci Utama!

"Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih [yang di-TPPU]," kata jaksa Arif usai sidang.

Uang dari hasil gratifikasi berasal dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo. Di antaranya dirupakan aset berupa tanah, kendaraan jingga, perhiasan. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak gratifikasi.

Puluhan Balon Udara Diamankan Polisi di Tulungagung

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Diam Wiriardi, mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU terlalu dipaksakan. Karena itu, pihaknya mengajukan nota keberatan.

"Kami ajukan eksepsi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title