Eks Bupati Probolinggo Diadili Perkara TPPU, Pengacara: Dakwaan Dipaksakan

Sidang mantan Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimMantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024.

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Gandeng KPK dan Saber Pungli, Kemenkumham Jatim Gelar Pencegahan Gratifikasi

"Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih [yang di-TPPU]," kata jaksa Arif usai sidang.

Uang dari hasil gratifikasi berasal dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo. Di antaranya dirupakan aset berupa tanah, kendaraan jingga, perhiasan. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak gratifikasi.

Ajang Lari akan Digelar di Kota Surabaya, Catat Jadwalnya!

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Diam Wiriardi, mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU terlalu dipaksakan. Karena itu, pihaknya mengajukan nota keberatan.

"Kami ajukan eksepsi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title