Eks Bupati Probolinggo Diadili Perkara TPPU, Pengacara: Dakwaan Dipaksakan

Sidang mantan Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Diaz menjelaskan, banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan pesantren, sumbangan sapi korban, dan sumbangan buah-buahan.

Aksi Heroik Aparat Berhasil Tangkap 7 Penculik Santri Metal di Tol Gresik

"Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.

Untuk diketahui, perkara yang didakwakan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu adalah perkara yang kedua. Di perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara.

Lewat Raperda, Mas Dhito Ingin Perluas Ruang Kontribusi Pemuda di Kediri