Eks Bupati Probolinggo Diadili Perkara TPPU, Pengacara: Dakwaan Dipaksakan

Sidang mantan Bupati Probolinggo di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimMantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024.

Kata Pemerhati Anak soal Aspek Hukum Kasus Asusila Guru dan Siswa di Gorontalo

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar Pasal 12B tentang Gratifkasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo.

Sukses Periode Pertama, Relawan P2K Optimis Menangkan Dhito-Dewi

"Totalnya ada lebih dari Rp100 miliar lebih [yang di-TPPU]," kata jaksa Arif usai sidang.

Uang dari hasil gratifikasi berasal dari berbagai pihak, seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo. Di antaranya dirupakan aset berupa tanah, kendaraan jingga, perhiasan. Itu dilakukan untuk menghilangkan jejak gratifikasi.

Beredar Kabar FPI Tolak Kiai Marzuki Mustamar di Acara Maulid Nabi di Surabaya

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Diam Wiriardi, mengatakan bahwa dakwaan yang dibacakan JPU terlalu dipaksakan. Karena itu, pihaknya mengajukan nota keberatan.

"Kami ajukan eksepsi," katanya.

Diaz menjelaskan, banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan pesantren, sumbangan sapi korban, dan sumbangan buah-buahan.

"Jadi, dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.

Untuk diketahui, perkara yang didakwakan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem itu adalah perkara yang kedua. Di perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara.