Polrestabes Surabaya Periksa Pelapor Kasus Pelesetan Lambang NU
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya (Polrestabes Surabaya) memeriksa Ali Mahfud selaku pelapor kasus pemelesetan lambang NU. Pemeriksaan digelar di Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya pada Senin, 24 Juni 2024 kemarin lusa.
Ali Mahfud ketika dikonfirmasi mengatakan, empat hari usai dirinya melaporkan akun media sosial X ke Polrestabes Surabaya atas kasus dugaan pelesetan lambang NU. Penyidik kepolisian kemudian menghubunginya untuk diklarifikasi dalam statusnya sebagai pelapor.
"Alhamdulillah, kemarin hari Senin pagi ditelepon [penyidik] disuruh hadir, untuk diklarifikasi, wawancara terkait pengajuan [laporan] saya. Jam 13.00 WIB, saya baru bisa," tuturnya.
Ali menyebut, ada sekitar 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya. Semuanya seputar dugaan aksi memelesetkan lambang NU di aplikasi X seperti yang ia ketahui.
Dalam kesempatan itu, ia juga sempat memberikan tiga bukti tambahan berupa tangkapan layar dugaan pemelesetan lambang NU yang dilakukan oleh akun lain pada platform media sosial yang sama.
"Saya kemarin bawa bukti tiga tambahan print-printan. Ini malah lebih parah lagi dari akun sebelumnya," kata dia.
Ali menjelaskan, alasan dirinya membawa kasus ini ke polisi karena merasa tersinggung dengan unggahan akun X @pasifisstate yang dianggapnya melecehkan lambang NU. Dimana lambang tersebut dibuat oleh Kiai Ridwan Abdullah dengan istikharah dan pertimbangan spiritual yang mendalam.