Motif Pasutri di Kediri Tega Lakukan Kekerasan terhadap Anak hingga Tewas

arang bukti pasutri menganiaya sang anak.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Adapun barang bukti sudah diamankan beberapa alat bukti yaitu sarana transportasi ada 1 unit kendaraan sepeda motor. Satu potong kain jarik motif warna coklat, 1 buah tikar bambu 1 buah gedongan bayi warna merah muda.

Hari Bhayangkara, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Diganjar Pin Emas dari Kapolri

"Termasuk 3 potong kain kafan warna putih dengan bercak darah. Lalu 1 buah balok kayu ukuran 15 cm dan 1 buah tempat sabun warna hijau," tambahnya.

Polres Kediri menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 80 ayat 34 junto Pasal 36 C 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Hari Bhayangkara, 18 Anggota Polres Mojokerto Kota Diganjar Penghargaan

"Saat ini tersangka sudah kita laksanakan penahanan dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kediri," tandasnya.