Motif Pasutri di Kediri Tega Lakukan Kekerasan terhadap Anak hingga Tewas

arang bukti pasutri menganiaya sang anak.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Kediri, VIVA Jatim – Pasangan suami istri (pasutri) Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23) tega menganiaya sang anak FT (3) hingga tewas. Mereka adalah ibu kandung dan ayah tiri sang balita asal Warga Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Polisi Tangkap Ketua Gangster di Surabaya, Status Masih Pelajar

Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Bimo Ariyanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri mengungkapkan bahwa kedua pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal dan jengkel.

Pasalnya anak korban menumpahkan air di kamar dan pada saat ditanya anak korban tidak mengakui perihal menumpahkan air minum tersebut.

Beratkan Guru, DPRD Jatim Nilai Kurikulum Merdeka Perlu Dievaluasi

"Kedua tersangka kesal dan jengkel selanjutnya melakukan kekerasan atau pemukulan. Sehingga mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia," ujar AKBP Bimo Ariyanto diterima VIVA Jatim, Jum'at, 28 Juni 2024.

AKBP Bimo mengatakan kekerasan ini tidak hanya yang terakhir saat Sabtu, 22 Juni 2024. Melainkan sebelumnya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban terhadap sang anak. 

Puluhan Rumah di Kampung Bundaran Dolog Surabaya Mulai Dikosongkan Imbas Proyek Underpass

Sang ibu kandung melakukan kekerasan dengan mencubit dan menampar pipi korban. Sedangkan sang ayah tiri melakukan kekerasan dengan menampar dan memukul bagian dada serta perut.

"Sebelumnya pernah melakukan dan puncaknya kemarin itu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.

Adapun barang bukti sudah diamankan beberapa alat bukti yaitu sarana transportasi ada 1 unit kendaraan sepeda motor. Satu potong kain jarik motif warna coklat, 1 buah tikar bambu 1 buah gedongan bayi warna merah muda.

"Termasuk 3 potong kain kafan warna putih dengan bercak darah. Lalu 1 buah balok kayu ukuran 15 cm dan 1 buah tempat sabun warna hijau," tambahnya.

Polres Kediri menjerat pelaku dengan pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 80 ayat 34 junto Pasal 36 C 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Saat ini tersangka sudah kita laksanakan penahanan dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kediri," tandasnya.