Janji Kapolri Berantas Judi Online hingga ke Titik Puncak Bandarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA Jatim – Belakangan ini, perkembangan judi online di Indonesia begitu pesat. Pemerintah pun terus berupaya sekuat tenaga menyelamatkan generasi bangsa dari permainan haram tersebut yang menjanjikan keuntungan besar nan melimpah.

Dukung Khofifah-Emil, Jaringan Kiai Santri Nasional Gresik Gelar Selawat Akbar

Menteri Komunikasi dan Informasi sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini telah mendeteksi keberadaan 4 bandar yang mengendalikan judi daring atau online di Indonesia. 

Kapolri yang juga menjadi Ketua Penegakan Hukum Satgas Judi Online, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa dirinya akan mengusut tuntas persoalan judi online yang tengah marak di Indonesia. Ia memastikan akan membabat habis perjudian hingga bandar puncaknya.

8 Narapidana Kasus Terorisme Dilimpahkan ke 3 Lapas di Jatim

"Tentunya kita akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak, ya nanti dilihat saja ke depan," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Doa Bersama Lintas Agama dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Kapolri menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan hingga tuntas sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian proses kerja pemberantasan judi online akan bersama-sama dengan instansi lain.

Gegara Promosikan Judol, 85 Influencer Ditangkap Bareskrim Polri

"Jadi saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas, apakah dari Kominfo, apakah dari BSSN maupun dari Polri sendiri tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK dan OJK menelusuri semuanya," ujarnya. 

Diketahui dalam periode 23 April sampai 17 Juni sejak Satgas Judi Online dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bareskrim Polri bersama jajaran selaku penegakan hukum telah membongkar 318 kasus dengan 464 orang tersangka.

Kemudian barang bukti yang tunai selama periode tersebut yang berhasil disita sebanyak Rp67 miliar. Ada juga barang bukti lainnya yakni 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 website judi online, 296 kartu ATM.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Kapolri Pastikan Berantas Judi Online Sampai Puncaknya: Lihat Saja Nanti