Penipuan Mengatasnamakan Kejari Lamongan, Dokter RSUD Kehilangan Uang Rp20 Juta

Ilustrasi penipuan
Sumber :
  • shutterstock

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangkembang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan yang bernama dr Maya menjadi korban penipuan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Buruan Pesan! 48 Ribu Lebih Tiket KAI Daop 8 Ludes Terjual untuk Libur Nataru

Kasus penipuan yang menimpa dokter tersebut bermula saat korban dihubungi oleh salah seorang tak dikenal yang mengatasnamakan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan.

Kemudian orang tersebut memberikan nomor telepon baru yang diklaim sebagai nomor teleponnya Kajari Lamongan Rizal Edison si angkat cerita nomor tersebut menghubungi dokter Maya dengan maksud meminta bantuan dana sebesar Rp 35 juta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Tercover 52,5 Persen

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arbi membenarkan adanya kasus penipuan yang mengatasnamakan kajari itu terjadi pada Senin 1 Juli 2024, lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban kemudian dihubungi oleh orang tak dikenal dan pada pukul 16.41 WIB, orang tersebut kemudian memberikan nomor rekening BNI atas nama Adisty Muslima 1813312283. Selanjutnya, pada pukul 17.04 WIB, korban mentransfer Rp 20 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku. 

Kalahkan TNI AL di Final, Petrokimia Gresik Juara Livoli 2024

"Korban dihubungi orang tidak dikenal yang mengaku sebagai Kasipidum Kejari Lamongan. Orang tersebut kemudian memberikan nomor yang diklaim sebagai milik Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Bapak Rizal Edison," kata Fadly, Selasa 2 Juli 2024.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan baru menerima informasi terkait penipuan yang itu pada pukul 17.48 WIB. Sementara dalam pengembangan kasus itu, intelijen Kejari menemukan dua nomor yang digunakan pelaku. Nomor pertama, 081256771776 dengan IMEI 35981335475438, terdeteksi berada di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dan nomor kedua, 082111500858 dengan IMEI yang sama, juga terdeteksi di Kelurahan Ciherang, Kecamatan Pacet. Kedua nomor tersebut menggunakan satu slot SIM card dalam satu handphone yang sama. Atas penipuan ini, Fadly mengimbau masyarakat agar waspada pola penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Kejaksaan.

"Kalau ada oknum yang mengatasnamakan pejabat dan pegawai Kejari Lamongan, dapat segera mengkonfirmasi ke kantor kami," pungkasnya.