Polisi Gagalkan Pengiriman 925 Botol Miras Ilegal dari Bali di Mojokerto
Minggu, 7 Juli 2024 - 19:04 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
“Itu dari Bali rencana kirim ke Mojokerto terus Kediri dan Tulungagung. Dia itu katanya tidak tahu karena dia COD juga , tidak dibilangi kalau miras, bilangnya minuman herbal,” ungkapnya.
RA dan barang bukti kini diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.