Polisi Gagalkan Pengiriman 925 Botol Miras Ilegal dari Bali di Mojokerto

Polisi mengagalkan pengiriman 925 botol miras ilegal dari Bali
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

“Itu dari Bali rencana kirim ke Mojokerto terus Kediri dan Tulungagung. Dia itu katanya tidak tahu karena dia COD juga , tidak dibilangi kalau miras, bilangnya minuman herbal,” ungkapnya. 

Konvoi Komunitas Motor Resahkan Warga di Mojokerto, Polisi Amankan 3 Remaja

RA dan barang bukti kini diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.