Polisi Gagalkan Pengiriman 925 Botol Miras Ilegal dari Bali di Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi mengagalkan pengiriman 925 botol minuman keras (miras) ilegal dari Bali di Mojokerto. Miras jenis arak bali itu hendak dikirim ke Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali. Berbekal informasi tersebut, pihaknya menerjunkan tim Unit Turjawali untuk memastikan kebenarannya.
Tim dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Mojokerto Kota, Iswahyudha. Mereka menyergap truk bernopol AG 9345 DA di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya Bypass, Kota Mojokerto pada Minggu, 7 Juli 2024 sekitar pukul 12.45 WIB.
“Kita menemukan sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal,” katanya kepada wartawan
Petugas pun langsung mengamankan sopir truk tersebut berinisial RA (35) warga Kecamatan Kepung, Kediri. Bener saja, petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam dus saat dilakukan penggeledahan.
“Saya suruh duduk terus saya geledah. Saya buka ternyata miras. Totalnya 925 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml,” ujar Anang.
Berdasarkan pengakuan RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. Kepada polisi, ia berdalih tidak mengetahui jika dus titipan seseorang tersebut berisi miras.
“Itu dari Bali rencana kirim ke Mojokerto terus Kediri dan Tulungagung. Dia itu katanya tidak tahu karena dia COD juga , tidak dibilangi kalau miras, bilangnya minuman herbal,” ungkapnya.
RA dan barang bukti kini diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.