Ada Pemutihan Pajak dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, Yuk Jangan Lewatkan

Bapenda dan Ditlantas Polda Jatim soal pemutihan pajak.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 ini kembali mengadakan program pemutihan pajak selama 1,5 bulan, yakni dari 15 Juli sampai 31 Agustus. Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bisa memanfaatkan program tersebut agar terbebas dari biaya sanksi administratif atau denda.

Program pemutihan pajak tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024. Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti menjelaskan, kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif.

Dia berharap, program pemutihan pajak dimanfaatkan betul oleh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. “[Program pemutihan pajak] Diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna di Surabaya pada Sabtu kemarin dikutip VIVA Jatim pada Minggu, 14 Juli 2024.

Dramatis, Sang Anak Menangis Histeris saat Eksekusi Pengosongan Rumah oleh PN Tulungagung

Dia menambahkan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek. Sementara pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Sedangkan objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000. Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

Pemilik Kafe di Bojonegoro Aniaya Pengunjung, Korban Ditendang dan Dipukul

"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," tandas Kresna.

Sedangkan penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000. Dengan demikian, diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024.sebesar Rp238.519.297.000.