Pengamat: Permentan 10 Tahun 2022 Tak Hapus Subsidi Pupuk

Ilustrasi pupuk Urea.
Sumber :
  • Viva.co.id

Terkait soal pembatasan pupuk dengan hanya berfokus pada Urea dan NPK, menurutnya,  subsidi pupuk Urea dan NPK merupakan hasil pengkajian signifikansi kedua jenis pupuk ini dalam menunjang produksi komoditas strategis. Namun perlu diingat, bahwa semakin intensif aplikasi pupuk kimiawi ini akan berdampak pada tanah tersebut. 

Pupuk Subsidi untuk Jatim Dikepras, DPRD Minta Kebijakan itu Dikaji Ulang

Maka, pupuk organik bisa menjadi  solusi efektif yang bisa diterapkan agar petani  dapat mengurangi ketergantungannya terhadap pupuk kimia bersubsidi. "Pupuk Urea  berdampak pada penurunan PH tanah yang pada akhirnya akan berpengaruh pada unsur hara tersedia bagi tanaman. Sehingga, untuk mengejar produksi yang sama dari areal yang sama akan dibutuhkan pupuk dalam jumlah yang lebih tinggi," paparnya.

Oleh sebab itu, kata Sujarwo, petani pun perlu untuk dapat mengurangi ketergantungan pada pupuk kimiawi dengan secara rutin pula menambahkan pupuk organik, agar dapat menjaga produktivitas dengan mereduksi sekecil mungkin gangguan stabilitas kimiawi, fisik, dan biologi tanah. "Dengan demikian, pertanian berlanjut dari sisi kelestarian sumberdaya dapat dipertahankan," katanya.

Pupuk Subsidi bakal Disalurkan ke Seluruh Indonesia pada 2024, Ada 1077 Distributor

Sujarwo menilai, Permentan tersebut lahir setelah mencermati kondisi dunia saat ini, terutama beberapa masalah seperti pemulihan akibat pandemi COVID-19, dan beban disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Kebijkaan ini pun menjadi salah satu upaya Kementan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.