Pengamat: Permentan 10 Tahun 2022 Tak Hapus Subsidi Pupuk

Ilustrasi pupuk Urea.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 bukanlah untuk menghapus subsidi pupuk. Kebijakan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Program DITO, Produktivitas Padi di Kediri Naik Jadi 6,24 Ton Per Hektare

Menurut Wakil Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Malang Sujarwo, pihaknya  tidak melihat indikasi Permentan tersebut mengarah pada penghapusan pupuk bersubsidi. Menurutnya, Permentan 10 Tahun 2022 mengatur tentang pola distribusi pupuk bersubsidi yang menentukan alokasi pupuk Urea dan NPK per provinsi. 

Berdasarkan alokasi tersebut pula lalu dilakukan pendistribusian pupuk subsidi ke kabupaten sampai ke tingkat kecamatan. “Ada dasar-dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk per provinsi dan juga per kabupaten, utamanya terkait dengan penggunaan data spasial lahan petani, penetapan LP2B dan serapan pupuk subsidi tahun sebelumnya," katanya dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin, 5 September 2022.

361 Ribu Ton Pupuk Subsidi Disiapkan Hadapi Musim Tanam April-September

Kendati begitu, Sujarwo mengakui bahwa sektor pertanian memiliki kerentanan yang tinggi atas ketidaktepatan waktu dan ketidaktepatan jumlah pupuk, pola pendistribusian dengan pengalokasian dari tingkat pusat ke provinsi lalu ke kabupaten, kemudian baru alokasi ke kecamatan tentunya akan memakan banyak waktu dan kebutuhan koordinasi yang tinggi. 

"Belum lagi jika ada permasalahan berupa ketidaksesuaian di e-RDKK yang sangat berpeluang terjadi selama ini sehingga berdampak pada salah sasaran distribusi pupuk bersubsidi," tambahnya.

Mentan Minta Bulog Tak Beli Gabah Petani di Bawah Harga HPP

Sehingga, sambung Sujarwo, perlu ada pemikiran terobosan dengan memanfaatkan teknologi informasi maju untuk monitoring pendistribusian dan verifikasi yang tidak perlu secara konvensional tetapi sudah secara digital dapat dilakukan. 

 

Pupuk Organik

Terkait soal pembatasan pupuk dengan hanya berfokus pada Urea dan NPK, menurutnya,  subsidi pupuk Urea dan NPK merupakan hasil pengkajian signifikansi kedua jenis pupuk ini dalam menunjang produksi komoditas strategis. Namun perlu diingat, bahwa semakin intensif aplikasi pupuk kimiawi ini akan berdampak pada tanah tersebut. 

Maka, pupuk organik bisa menjadi  solusi efektif yang bisa diterapkan agar petani  dapat mengurangi ketergantungannya terhadap pupuk kimia bersubsidi. "Pupuk Urea  berdampak pada penurunan PH tanah yang pada akhirnya akan berpengaruh pada unsur hara tersedia bagi tanaman. Sehingga, untuk mengejar produksi yang sama dari areal yang sama akan dibutuhkan pupuk dalam jumlah yang lebih tinggi," paparnya.

Oleh sebab itu, kata Sujarwo, petani pun perlu untuk dapat mengurangi ketergantungan pada pupuk kimiawi dengan secara rutin pula menambahkan pupuk organik, agar dapat menjaga produktivitas dengan mereduksi sekecil mungkin gangguan stabilitas kimiawi, fisik, dan biologi tanah. "Dengan demikian, pertanian berlanjut dari sisi kelestarian sumberdaya dapat dipertahankan," katanya.

Sujarwo menilai, Permentan tersebut lahir setelah mencermati kondisi dunia saat ini, terutama beberapa masalah seperti pemulihan akibat pandemi COVID-19, dan beban disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Kebijkaan ini pun menjadi salah satu upaya Kementan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani.